BINCANG HUKUM– Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri membahas persoalan Hukum Perkawinan: Perceraian dan Akibat Hukumnya pada Bincang Hukum, Kamis (13/4/2023), melalui akun Youtube STAIMAS Wonogiri.
Hadir sebagai narasumber Kaprodi HTN STAIMAS Wonogiri, Amim Thobary, S.H, M.H dengan host mahasiswa Prodi HTN, Anida Salsabila. Amim menyampaikan jika ingin mengetahui suatu hal, maka perlu mengerti definisinya terlebih dahulu. Dia menuturkan perceraian berasal dari kata cerai dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti putus.
“Dapat dipahami perceraian secara terminologi putusnya hubungan suami istri untuk melakukan hubungan rumah tangga. Di dalam hukum Islam di atur tentang cerai tetapi tidak spesifik menyebut kata cerai. Ada istilah furqoh yang berarti pisah dan khulu’,” ucapnya.
Dia menyebutkan alasan-alasan perceraian yang disebutkan dalam UU perkawinan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Di antaranya yaitu berbuat zina atau mabuk, judi; salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun.
“Yang sering yaitu karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Sering cekcok istilahnya,” kata Amim.
Konten selengkapnya dapat disimak di https://www.youtube.com/watch?v=Aw8fQ_gFLpM&t=856s