PERAN PEMUDA DALAM MENYONGSONG PEMILU 2024

BINCANG HUKUM–Pemilihan umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi bangsa Indonesia yang di lakukan setiap 5 tahun sekali.  Pemilu  merupakan salah satu moment yang selalu di tunggu masyarakat karena masyarakat terlibat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya.  Mulai dari awal kemerdekaan Indonesia sampai saat ini sudah melaksanakan 12 kali pelaksanaan pemilu. Masyarakat bisa menyalurkan aspirasi atau suara secara langsung bisa melalui ajang pemilu ini. Hal ini sesuai asas-asas pemilu yaitu Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Pemilu merupakan ajang untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk menyukseskan pemilu ini dibutuhkan kerjasama semua pihak  baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat agar pemilu ini berjalan lancar dan kondusif. Masyarakat pun memegang andil penting dalam jalannya pemilu ini, salah satunya yaitu pemuda/pemudi yang merupakan merupakan kelompok usia yang sangat banyak. Pemuda/i harus ikut serta secara aktif dalam penyelenggaran pemilu ini baik menjadi pemilih maupun orang yang dipilih. Setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, oleh karena itu dalam hal ini setiap pemuda/i mempunyai hak yang sama untuk memilih maupun orang yang dipilih.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *