Konstitusional Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Hak Buruh

BINCANG HUKUM–Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Keluarnya perppu ini menimbulkan perdebatan di masyarakat karena dinilai inkonsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berargumen bahwa penerbitan perppu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global baik terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Terbitnya perppu ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khusunya kalangan buruh yang menentang perppu ini yang dianggap sama saja dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh beranggapan bahwa perppu ini merugikan kaum buruh terkait beberapa pasal yang ada didalamnya. Diantara terkait dengan masalah upah minimum, oursourcing, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), PHK, Tenaga kerja asing, waktu kerja, cuti dan sanksi.
Prosedur dikeluarkannya Perppu berlandaskan Pasal 22 UUD NRI 1945 yaitu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Kemudian peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Meskipun kegentingan memaksa merupakan hak subjektif presiden, namun terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, yaitu, (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, (2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, (3) terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *