PERAN PEMUDA TENTANG IMPLEMENTASI BUDAYA SADAR HUKUM

Indonesia adalah negara hukum hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum maka hal ini memiliki arti bahwa penyelenggaraan negara/pemerintaahan harus berlandaskan pada hukum dan semua masyarakat terikat oleh hukum. Hukum merupakan alat untuk mengatur masyarakat agar tercipta keadaan yang kondusif, aman dan tertib. Hukum juga memiliki tujuan agar tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

            Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Pemuda adalah generasi bangsa yang akan meneruskan tonggak pembangunan bangsa ini, dengan pemuda yang hebat maka negara ini pun akan menjadi hebat. Salah satu langkah mewujudkan pemuda hebat ini melalui peningkatan kesadaran hukum. Ketika pemuda memiliki kesadaran hukum yang baik untuk taat pada peraturan dan turut serta aktif membangun bangsa maka negara ini akan menjadi negara yang maju dan kuat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *