Pelatihan Penulisan Legal Opinion

Legal opinion atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat maupun konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal opinion dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien dari advokat/konsultan hukum. Dengan legal opinion, seseorang dapat mengetahui langkah atau tindakan yang perlu diambil terutama saat sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena legal opinion dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan. Pelatihan penulisan legal opinion ini diselenggarakan oleh Program Studi Siyasah Syariah (hukum tata negara) STAIMAS Wonogiri sebagai bentuk peningkatan wawasan mahasiswa khususnya mahasiswa prodi hukum tata negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *