STAIMAS Wonogiri-Universitas Sains Cut Nyak Dhien Aceh Webnas Pembangunan Hukum Agraria

WONOGIRI— Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri bersama Universitas Sains Cut Nyak Dien Aceh menyelenggarakan Webinar Nasional Pembangunan Hukum Agraria Pasca UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jumat (20/8/2021).

Hadir sebagai pembicara Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) STAIMAS Wonogiri, Anggraini Puspita Sari,S.H.,M.H dan Kaprodi Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dien Aceh, Muhammad Ridwansyah,M.H yang juga menjadi Peneliti WAIN Advisory Indonesia.

Anggra yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wonogiri itu menuturkan pada tahun 2020, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal UU Cipta Kerja. Dia menambahkan, guna efektivitas pemberlakuan UU Cipta Kerja,  pemerintah menetapkan banyak peraturan pelaksanaan. Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Anggra menyebutkan, salah satu yang dijelaskan adalah mengenai hak pengelolaan tanah negara atau ulayat. Yaitu dapat diberikan kepada instansi Pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan bank tanah, BYMN/BUMD, BHMN/BHMD atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. “Itu semua sepanjang tugas pokok dan fungsinya langung berhubungan dengan pengelolaan tanah,” imbuh dia.

Selain itu kerjasama itu didasarkan kepada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara wajar. Sebagai konsekuensinya dikenakan tarif dan atau uang wajib tahunan. “Kepastian hukum tanah ulayat, HPL dapat diberikan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang sudah diakui keberadaanya dengan Perda,” ujar Anggra

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *